logo
Made by: web.renat.sk

 
SEROBOT TANAH PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Selasa, 31 Maret 2009 09:22

Penguasaan Tanah tanpa hak

Telah terjadi penguasaan tanah tanpa hak pada tanggal 27 januari 2009 sekitar jam 11.00 Wib di Desa Bungko Lor Kec Kapetakan Kab Cirebon yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban dengan cara menggarap tanah sawah seluas 2 hektar menjadi tanah empang tanpa seijin korban dan sudah dilakukannya selama 15 (lima belas) tahun tanpa ijin kerugian belum bisa ditaksir atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Mapolsek Kapetakan.

Dilaporkan pada hari Senin tanggal 30 Maret jam 10.00 WIB dilokasi 

Bungko Lor Kec Kapetakan Kab Cirebon. Yang melaporkan H.ONO NASIRUDIN b LUGIMIN , 55 Tahun , Mantan Kuwu Ds Bungko , Desa Bungko Kidul Bloik I Rt 01/01 Kec Kapetakan Kab Cirebon.dengan korban

1. RANGGA IBRAHIM als RANGGA MISKHAT IBRAHIM, Desa Bungko Lor Kec Kapetakan Kab Cirebon.

2. Sdri Hj ANOM BADARIAH AMIR MACHMUD, Desa Bungko Lor Kec Kapetakan Kab Cirebon.dan terlapor al sebagai berikut :

1. Sdr MUSTOFO Penduduk Desa Bungko Lor Kec Kapetakan Kab Cirebon.

2. Sdr DANURI Penduduk Desa Bungko Lor Kec Kapetakan Kab Cirebon ,

3. SATU Penduduk Desa Bungko Lor Kec Kapetakan Kab Cirebon ,

4. Sdr TALIM Penduduk Desa Bungko Lor Kec Kapetakan Kab Cirebon.

LAST_UPDATED2
 

Pengunjung Online

Kami memiliki 2 Tamu online

Slide 1

Pembuatan SIM Selanjutnya

#000000
https://polrescirebon.com/components/com_gk2_photoslide/images/thumbm/825015ruang_tunggu_daftar.png
thumbnail


Kepolisian Resor Cirebon Copyright @2009 Polres Cirebon.