LAHGUN NARKOTIKA JENIS DAUN GANJA |
|
|
|
Ditulis oleh Administrator |
Sabtu, 25 April 2009 19:14 |
PENYALAH GUNAAN NARKOTIKA JENIS DAUN GANJA
Pada Hari Kamis Tanggal 23 April 2009 sekira jam 17.30 Wib. Disamping Mushola termasuk Desa Babakan Gebang Blok Bangong Kec Babakan Kab Cirebon.
Telah terjadi penyalah gunaan narkotika jenis daun ganja kering, yang kedapatan,memiliki,membawa serta menguasai narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh Sdr M.IRHAS ARISTIA als IYAS bin JULI sebanyak 1 (satu) amplop sedang daun ganja kering yang dibungkus kertas koran seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disimpan disaku celana pendek sebelah kiri kemudian tsk M IRHAS ARISTIA als IYAS bin JULI mengaku barang tersebut didapat dari Sdr TATA HARTADI als TATA bin SARNADI kemudian setelah ditangkap oleh saksi tersangka mengaku barang tersebut didapat dari AGUS (masih dalam pencarian) yang beralamat di Desa Kudu Keras Kec Babakan Kab Cirebon kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
|
|
LAST_UPDATED2 |